JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Julie Sutrisno Laiskodat mendukung kebijakan pemerintah dalam penangkapan ikan terukur untuk mengoptimalkan potensi ekonomi sumber daya perikanan Indonesia. Terkait hal itu, Julie mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam pembangunan infrastruktur pendukung mempertimbangkan potensi sumber daya alam ikan yang lebih besar seperti WPPN RI pada zona 3 yang meliputi perairan Teluk Tolo, Laut Banda, Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, Teluk Berau, Laut Aru, Laut Arafuru Dan Laut Timor Bagian Timur.
Demikian disampaikan Julie saat Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan Sekjen KKP, Dirjen PRL, Dirjen PSDKP, Dirjen Tangkap, Dirjen Perikanan Budidaya, Kepala BRSDM KKP dalam rangka pembahasan terkait kajian stok ikan di WPP, pemanfaatan sumber daya ikan di WPP dengan sistem kuota, pengelolaan kawasan konservasi perairan beserta perizinannya dan benda berharga asal muasal kapal yang tenggelam yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
“Pembangunan infrastruktur pendukung perlu segera direalisasikan. Saya berharap, pengembangan dan pembangunan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan sebagai infrastruktur pendukung kebijakan penangkapan ikan terukur dan penerapan pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pasca produksi diprioritaskan pada wilayah tersebut. Kedua, saya mengharapkan kepentingan nelayan lokal terakomodasi dalam kebijakan penangkapan ikan terukur, ” ujar Julie.
Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut mengungkapkan pada data pembagian zona dan sistem kuota yang disajikan KKP, ia melihat pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 yang memiliki potensi sumber daya ikan yang paling besar dengan estimasi 2, 6 juta ton. Akan tetapi, sambung Julie, untuk kuota nelayan lokal justru paling kecil yaitu 519 ribu ton. Julie menyayangkan jumlah tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan kuota industri yang sebesar 2 juta ton.
Lebih lanjut, Legislator dapil NTT ini mendorong KKP untuk memperhatikan dan melindungi kepentingan nelayan lokal dalam penetapan sistem kuota. Tak hanya itu, Julie meminta KKP semakin memaksimalkan dukungan berupa bantuan armada dan alat tangkap yang memadai serta pendampingan koperasi nelayan dan kemudahan perizinan perlu untuk ditingkatkan sehingga nelayan lokal dapat merasakan dampak ekonomi dari kebijakan penangkapan ikan terukur.
Potensi ekonomi dari kebijakan ikan terukur diikuti dengan upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan melalui penerapan sistem yang memadai untuk melakukan pengawasan aktivitas penangkapan ikan berjalan sesuai dengan zona dan kuota yang telah ditetapkan sehingga keberlanjutan sumber daya perikanan tetap terjaga. Selain itu, saya mendorong KKP terus meningkatkan aktivitas pengawasan dan penegakan hukum terutama pada wilayah yang sering terjadi praktek Ilegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing, ” pungkas Julie. (pun/aha)
Baca juga:
Forkopimda Asahan Gelar Kegiatan Joy Sailing
|